Anak dan Pornografi

Anak-anak yang Terpapar Pornografi

08.29 Ena Nurjanah 0 Comments


Tayangan  media televisi saat ini nampaknya selalu mengejutkan kita, konteks pemberitaan anak-anak dengan segala permasalahan yang serupa dengan orang dewasa kini bermunculan di permukaan. Sungguh, semua itu telah menghancurkan tatanan dunia anak hingga ke akar-akarnya. Hingga rasa-rasanya tak ada lagi yang namanya dunia anak-anak.

Salah satu kejadian yang terungkap di media adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak lain. Satu korban anak perempuan berusia 6 tahun yang diperkosa oleh 3 orang anak laki-laki berusia 5 tahun, 9 tahun, dan 10 tahun.

Mengapa bisa terjadi? 
Dari kisah yang terungkap ternyata tiga anak laki-laki ini mengajak si anak perempuan itu untuk bermain ke tempat yang jauh dari keramaian. Tiba di suatu tempat di pinggir sebuah lapangan golf, di antara semak dan rimbunya pepeohonan anak-anak laki-laki ini mengajak anak perempuan itu untuk  bermain parah-parahan (istilah ditempat tersebut yang bisa disamakan dengan istilah main dokter-dokteran). Maka terjadilah peristiwa yang sangat tidak wajar dilakukan oleh anak-anak.

Pengakuan dari salah satu anak adalah bahwa mereka melakukan hal tersebut karena diajak untuk berbuat oleh anak yang usianya baru 5 tahun tersebut. Anak berusia 5 tahun tersebut ternyata mendapat cerita dari orang-orang di sekitarnya yang sudah lebih besar, yang sering menceritakan kepadanya tentang perbuatan orang dewasa tersebut.

Dampak dari pemberitaan media tersebut menjadi semacam hukuman tersendiri bagi anak yang menjadi pelaku. Pemberitaan itu bahkan membuat salah satu anak menjadi malu, murung, mengurung diri, hingga sering menangis di rumah dan tidak mau ke sekolah karena rasa malu yang ia alami. Di sekolah, anak tersebut selalu diejek oleh teman-temannya atas perbuatannya  tersebut yang menjadi berita hangat di media.

Bagaimana dengan korban yang berusia 6 tahun? Anak ini tidak pernah menyadari apa yang telah terjadi padanya. Ia bahkan tetap bermain dengan teman-teman nya tersebut yang telah melakukan perkosaan atas dirinya. Yang pada hakekatnya mereka semua adalah saling bertetangga sangat dekat.

Apa yang terasa tidak mungkin, ternyata mungkin terjadi. Mirisnya, hal tersebut terjadi pada anak-anak Indonesia, pada generasi yang kita harapkan peran besarnya untuk bangun negeri ini di kemudian hari.

APA YANG BISA KITA LIHAT, SIKAPI, dan AMBIL PELAJARAN DARI KASUS INI?

Anak hanya meniru
Anak-anak yang melakukan adegan dewasa sudah terpapar pornografi, entah dari mana pun itu datangnya. Hal ini dibuktikan bahwa  anak-anak tersebut sudah mampu melakukan apa yang sebenarnya tidak akan pernah ada dalam benak anak-anak yang masih polos. Pasti ada pemicunya.

Anak butuh bantuan untuk filter informasi, mana baik & buruk 
Pengetahuan dari luar tidak pernah bisa  difilter/ disaring oleh anak-anak. Jadi jangan pernah salahkan anak yang sudah kemasukan berbagai informasi/pengetahuan yang kebanyakan tidak cocok, tidak pantas untuk anak-anak.

Peran penting orangtua
Orangtua telah kehilangan peran sebagai sumber bertanya, sumber bercerita. Sumber berkeluh kesah, sumber kasih sayang yang SEHARUSNYA selalu hadir disaat anak mendapatkan sesuatu yang baru dan menggoncangkan perasaan kanak-kanaknya.

Orang tua tidak menyadari peran besar mereka sebagai tempat memfilter semua informasi yang anak dapat. Anak dengan keterbatasan cara berpikirnya.yang umumnya baru sampai tingkatan kongkrit operasional, yang baru bisa mencerna semuanya berdasarkan apa yang terlihat, reasoning/penalaran mereka belum berjalan, masih sangat jauh,. Nalar mereka masih butuh proses untuk tumbuh , masih butuh kedewasan agar mereka bisa memikirkan baik buruk , dan bisa mempertimbangkan apapun informasi yan mereka terima.

Kacamata hukum
Anak-anak ini tidak bisa dibawa ke meja hijau, dituntut secara hukum. Sekalipun ia pelaku, bahkan sudah melakukan berkali-kali. Tetap tidak ada saluran hukum untuk mengadili anak-anak ini. Dalam UU SPPA no 11 tahun 2012. Hanya anak yang berusia di atas 12 tahun yang bisa diproses  secara hukum (meskipun tuntutan baru bisa diberlakukan hanya pada anak berusia 14 tahun). Sekailpun perbuatan anak-anak ini dikategorikan perbuatan tindak pidana berat dengan hukuman maksimal 15 tahun (berdasarkan UU Perlindungan Anak). Batasan usia menghalangi anak-anak ini untuk bisa dipidanakan. Solusi yang diberikan untuk anak-anakini adalah "dikembalikan kepada orang tua nya".

Peran pemerintah
Yang harus dilakukan selanjutnya adalah memaksimalkan peran pemerintah dengan seluruh jajarannya. Jika di daerah tersebut telah terjadi satu peristiwa pidana dalam hal ini perkosaan oleh anak. Maka segeralah agar setiap dinas di wilayah tersebut berkontribusi untuk memperbaiki kondisi wilayah tersebut. Mulai dari penataan tempat-tempat yang berpotensi terjadi lagi pebuatan asusila. Segera mungkin  membuat taman-taman bermain, saran-sarana bermain maupun sarana olah raga yang gratis dan baik untuk anak-anak.

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Aktifkan kegiatan PKK yan hingga saat ini cukup efektif menyentuh segenap lapisan masyarkat termasuk  lapisan masyarakat kelas terbawah. Kegiatan PKK juga  yang paling mudah diterima dengan mendorong menggiatkan program-program parenting. Bagaimana mendidik anak, menjaga dan melindungi anak, dan jangan lupa pemenuhan akan hak-hak anak mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga.

Apabila korban datang dari masyarakat kurang mampu,
Jika kejadian ini menimpa masyarakat golongan kurang mampu atau yang tidak mampu mendidik anak, hadirkan tenaga-tenaga pekerja sosial dari dinas sosial setempat untuk selalu memantau  dan mengarahkan orang tua anak-anak yang bermasalah ini, agar tidak terjadi lagi kasus serupa menimpa anak-anak.
HIMBAUAN KEPADA PEMILIK MEDIAKiranya para pemilik dan pelaku media mau menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Tidak hanya memikirkan keuntungan dari sisi bisnisnya semata..namun juga bertanggung jawab untuk menyediakan tayangan yang mendidik dan menjauhkan anak dari paparan pornografi.

You Might Also Like

0 komentar: