Artikel di media,
Wakil rakyat yang peduli Anak
Dalam hitungan hari, tepatnya tanggal 9 April 2014 rakyat Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. Seluruh rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih (dan yang terdaftar dalam DPT) akan memilih para wakilnya di DPR RI, DPRD I, DPRD II, dan DPD. Sungguh suatu momentum yang langka, karena memang hajatan ini hanya berlangsung 5 tahun sekali, dan juga bersifat sakral karena rakyat dengan penuh kesadaran dari hati nurani, tanpa paksaan, dan dengan kebulatan tekadnya, membuat pilihan terhadap mereka yang dirasa pantas untuk mewakili rakyat di parlemen. Rakyat akan menyerahkan hajat dan kepentingannya kepada para calon anggota legislatif. Para caleg yang nantinya diharapkan bisa menyuarakan kepentingan rakyat dan bisa mendorong kebijakan yang seharusnya dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Hampir sepertiga dari rakyat Indonesia adalah
mereka yang masih anak-anak. Berdasarkan data BPS tahun 2011 lalu, anak-anak di
Indonesia yang berusia 0-17 tahun memiliki proporsi sebesar 33,9 persen dari total
seluruh penduduk Indonesia.
Untuk
wilayah Depok, jumlah anak-anak berada pada angka 34,32 persen atau
sekitar 622.425 jiwa. Data tersebut menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari penduduk Kota Depok belum mempunyai hak pilih
(menurut UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa yang dikatakan
anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Namun memang sebagian kecil dari anak, yaitu yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki
hak pilih berdasarkan peraturan yang ada dalam Pemilu ).
Sebagian
besar anak di kota Depok belum memilik hak
pilih. Namun itu tidak berarti bahwa mereka menjadi kelompok yang terabaikan. Kehidupan dan keberlangsungan mereka pun ikut dipertaruhkan ketika masyarakat yang telah memiliki hak pilih ini memilih wakil rakyat mereka.
Anak-anak
harus mendapatkan perhatian semua pihak. Anak-anak adalah aset bangsa yang
harus diperjuangkan keberadaannya karena mereka yang kelak akan menjadi generasi penerus
bangsa ini. Keberlangsungan negeri ini nantinya akan sangat tergantung
dengan bagaimana para pemimpin bangsa dan para wakil rakyat memperjuangkan
hak-hak mereka pada saat ini.
Negara-negara yang sudah maju memiliki kepedulian yang
sangat tinggi terhadap kesejahteraan anak. Mereka sangat memperhatikan hak-hak
setiap anak dan berusaha memperjuangkannya. Negara-negara maju ini menyadari
sepenuhnya bahwa mereka harus bisa mempersiapkan generasi yang unggul yang akan
menjadikan negara mereka semakin terdepan dalam memimpin bangsa.
Indonesia sebagai sebuah negara yang besar seharusnya
juga memiliki kepedulian terhadap anak-anak. Anak-anak sebagai aset bangsa yang
besar harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pemerintah. Dengan demikian para
pemimpin Indonesia haruslah mereka yang memiliki kepedulian yang tinggi
terhadap hak-hak dan kepentingan anak-anak Indonesia.
Para calon wakil rakyat seharusnya mengetahui bahwa Indonesia
sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa (KHA PBB). Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian Internasional yang
mengatur pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi anak.
Sebagai
negara yang sudah meratifikasi konvensi hak anak, maka Indonesia terikat untuk
menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. KHA ini juga menegaskan bahwa
Hak Azasi Manusia (HAM) berlaku bagi semua tingkatan usia, perlunya peningkatan standar HAM agar lebih sesuai
dengan anak-anak guna mengatur masalah-masalah yang khusus
berhubungan dengan anak-anak.
Perlindungan anak pada hakekatnya tidak hanya memberikan
perlindungan terhadap anak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada bangsa agar tetap
memiliki SDM yang berkualitas sehingga tetap mampu menjadi sebuah negara yang
berdaulat.
Kepedulian
para calon wakil rakyat terhadap perlindungan anak sebagai sebuah kemestian
yang tidak bisa ditawar lagi. Jangan sampai ada para calon wakil
rakyat yang tidak peduli terhadap perlindungan anak, atau bahkan termasuk sebagai
pelanggar hak anak. Mungkin perlu kita cermati lagi apabila kita
menemukan calon wakil rakyat yang berperilaku demikian.
Kepedulian Indonesia sebagai negara yang sudah
meratifikasi KHA PBB dituangkan dengan keluarnya UU no 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Sebuah capaian kebijakan
yang menggembirakan bagi kemajuan dan kesejahteraan anak Indonesia.
Harapan sangat besar tertumpu pada Undang-Undang ini yang memuat hak-hak anak
yang harus dipenuhi oleh negara. UU ini juga berisi tentang perlindungan yang
maksimal bagi anak, termasuk juga sanksi pidana bagi para pelanggar akan
hak-hak anak.
Keberadaan UU Perlindungan anak ini sudah memasuki usia 12 tahun, namun ternyata
gaungnya masih sangat kecil. Undang-undang ini hanya di pahami oleh kementerian
atau lembaga-lembaga yang langsung bersentuhan dengan urusan anak, selebihnya
tidak ada yang tahu-menahu perihal UU Perlindungan Anak ini. Hal
itu pun menyebabkan banyak pihak yang menjadi tidak paham dengan pentingnya sebuah perlindungan anak. Dengan
demikian perjuangan untuk membela hak-hak anak pun hanya ada pada segelintir
orang saja.
Sungguh
peristiwa yang amat menyedihkan jika pada akhirnya hak-hak anak tetap saja
termarjinalkan oleh kepentingan orang-orang dewasa. Sungguh sangat menyedihkan jika SDM masa depan bangsa
menjadi tidak mendapatkan prioritas dalam setiap aspek pembangunan negeri ini.
Khusus di kota Depok, patut diacungkan jempol untuk para
pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang telah membuat Perda no 15 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Langkah awal yang sangat baik karena sudah
menjadikan pengarusutamaan hak anak dalam setiap kebijakan ditiap dinas/badan
pemerintahan kota Depok.
Kehadiran perda KLA ini adalah wujud nyata dari kesadaran
pemerintahan Kota Depok bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang
turut meratifikasi KHA PBB.
Hanya sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana dengan
implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Sudah siapkah setiap
instansi pemerintah Kota Depok untuk menjalankan kebijakan yang pro-anak?
Anggota
DPRD Kota Depok juga seharusnya terus mengawal implementasi Perda ini, bukan
lalu membiarkan saja perda ini berjalan tanpa kontrol, karena bisa jadi tanpa
adanya pengawasan, maka kebijakan Perda
KLA ini hanya akan bagus dan ideal di atas kertas saja.
Peran masyarakat tidak kalah pentingnya dalam mengawal
Perda KLA ini. Jika masyarakat kota Depok menginginkan perlindungan anak yang maksimal bagi
anak-anak mereka tentunya masyarakat pun harus ikut berperan aktif untuk
mengawasi dan mencermati kebijakan ini.
Peran
masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja oleh para pemangku kebijakan di Kota
Depok. Masyarakat kota Depok bisa menyuarakan aspirasinya terhadap para calon
pemimpin kota depok yang pro-anak dengan
mulai melihat track record calon
pemimpin Kota Depok dan hanya akan memilih para calon pemimpin, calon anggota
Dewan yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap hak-hak anak dan
perlindungan anak. Selamat memilih calon pemimpin yang pro-anak!
Penulis
Ena Nurjanah
Sekretaris P2TP2A kota
Depok
Artikel ini pernah dimuat di harian MONITOR DEPOK kolom opini edisi Selasa, 8 April 2014
0 komentar: