Artikel di media,

Wakil rakyat yang peduli Anak

11.10 Ena Nurjanah 0 Comments

            Dalam hitungan hari, tepatnya tanggal 9 April 2014 rakyat Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. Seluruh rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih (dan yang terdaftar dalam DPT) akan memilih para wakilnya di DPR RI, DPRD I, DPRD II, dan DPD. Sungguh suatu momentum yang langka, karena memang hajatan ini hanya berlangsung 5 tahun sekali, dan juga bersifat sakral karena rakyat dengan penuh kesadaran dari hati nurani, tanpa paksaan, dan dengan kebulatan tekadnya, membuat pilihan terhadap mereka yang dirasa pantas untuk mewakili rakyat di parlemen. Rakyat akan menyerahkan hajat dan kepentingannya kepada para calon anggota legislatif. Para caleg yang nantinya diharapkan bisa menyuarakan kepentingan rakyat dan bisa mendorong kebijakan yang seharusnya dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
            Hampir sepertiga dari rakyat Indonesia adalah mereka yang masih anak-anak. Berdasarkan data BPS tahun 2011 lalu, anak-anak di Indonesia yang berusia 0-17 tahun memiliki proporsi sebesar 33,9 persen dari total seluruh penduduk Indonesia.
Untuk wilayah Depok, jumlah anak-anak berada pada angka 34,32 persen atau sekitar 622.425 jiwa. Data tersebut menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari penduduk Kota Depok belum mempunyai hak pilih (menurut UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa yang dikatakan anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Namun memang  sebagian kecil dari anak, yaitu  yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih berdasarkan peraturan yang ada dalam Pemilu ).
Sebagian besar anak di kota Depok  belum memilik hak pilih. Namun itu tidak berarti bahwa mereka menjadi kelompok yang terabaikan. Kehidupan dan keberlangsungan mereka pun ikut dipertaruhkan ketika masyarakat yang telah memiliki hak pilih ini memilih wakil rakyat mereka.
Anak-anak harus mendapatkan perhatian semua pihak. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus diperjuangkan keberadaannya karena mereka yang kelak akan menjadi generasi penerus bangsa ini. Keberlangsungan negeri ini nantinya akan sangat tergantung dengan bagaimana para pemimpin bangsa dan para wakil rakyat memperjuangkan hak-hak mereka pada saat ini.
            Negara-negara yang sudah maju memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap kesejahteraan anak. Mereka sangat memperhatikan hak-hak setiap anak dan berusaha memperjuangkannya. Negara-negara maju ini menyadari sepenuhnya bahwa mereka harus bisa mempersiapkan generasi yang unggul yang akan menjadikan negara mereka semakin  terdepan dalam memimpin bangsa.
            Indonesia sebagai sebuah negara yang besar seharusnya juga memiliki kepedulian terhadap anak-anak. Anak-anak sebagai aset bangsa yang besar harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pemerintah. Dengan demikian para pemimpin Indonesia haruslah mereka yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap hak-hak dan kepentingan anak-anak Indonesia.
            Para calon wakil rakyat seharusnya mengetahui bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa (KHA PBB). Konvensi Hak  Anak merupakan perjanjian Internasional yang mengatur pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi anak.
Sebagai negara yang sudah meratifikasi konvensi hak anak, maka Indonesia terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. KHA ini juga menegaskan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) berlaku bagi semua tingkatan usia, perlunya peningkatan standar HAM agar lebih sesuai dengan anak-anak guna mengatur masalah-masalah yang khusus berhubungan dengan anak-anak.
            Perlindungan anak pada hakekatnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap anak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada bangsa agar tetap memiliki SDM yang berkualitas sehingga tetap mampu menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Kepedulian para calon wakil rakyat terhadap perlindungan anak sebagai sebuah kemestian yang tidak bisa ditawar lagi. Jangan sampai ada para calon wakil rakyat yang tidak peduli terhadap perlindungan anak, atau bahkan termasuk sebagai pelanggar hak anak. Mungkin perlu kita cermati lagi apabila kita menemukan calon wakil rakyat yang berperilaku demikian.
            Kepedulian Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi KHA PBB dituangkan dengan keluarnya UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebuah capaian kebijakan  yang menggembirakan bagi kemajuan dan kesejahteraan anak Indonesia. Harapan sangat besar tertumpu pada Undang-Undang ini yang memuat hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh negara. UU ini juga berisi tentang perlindungan yang maksimal bagi anak, termasuk juga sanksi pidana bagi para pelanggar akan hak-hak anak.
            Keberadaan UU Perlindungan anak ini  sudah memasuki usia 12 tahun, namun ternyata gaungnya masih sangat kecil. Undang-undang ini hanya di pahami oleh kementerian atau lembaga-lembaga yang langsung bersentuhan dengan urusan anak, selebihnya tidak ada yang tahu-menahu perihal UU Perlindungan Anak ini. Hal itu pun menyebabkan banyak pihak yang menjadi tidak paham dengan pentingnya sebuah perlindungan anak. Dengan demikian perjuangan untuk membela hak-hak anak pun hanya ada pada segelintir orang saja.
Sungguh peristiwa yang amat menyedihkan jika pada akhirnya hak-hak anak tetap saja termarjinalkan oleh kepentingan orang-orang dewasa. Sungguh sangat menyedihkan jika SDM masa depan bangsa menjadi tidak mendapatkan prioritas dalam setiap  aspek pembangunan negeri ini.
            Khusus di kota Depok, patut diacungkan jempol untuk para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang telah membuat Perda no 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).  Langkah awal yang sangat baik karena sudah menjadikan pengarusutamaan hak anak dalam setiap kebijakan ditiap dinas/badan pemerintahan kota Depok.
            Kehadiran perda KLA ini adalah wujud nyata dari kesadaran pemerintahan Kota Depok bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi KHA PBB.  Hanya sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana dengan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Sudah siapkah setiap instansi pemerintah Kota Depok untuk menjalankan kebijakan yang pro-anak?
Anggota DPRD Kota Depok juga seharusnya terus mengawal implementasi Perda ini, bukan lalu membiarkan saja perda ini berjalan tanpa kontrol, karena bisa jadi tanpa adanya pengawasan, maka  kebijakan Perda KLA ini hanya akan bagus dan ideal di atas kertas saja.
            Peran masyarakat tidak kalah pentingnya dalam mengawal Perda KLA ini. Jika masyarakat kota Depok menginginkan  perlindungan anak yang maksimal bagi anak-anak mereka tentunya masyarakat pun harus ikut berperan aktif untuk mengawasi dan mencermati kebijakan ini.
Peran masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja oleh para pemangku kebijakan di Kota Depok. Masyarakat kota Depok bisa menyuarakan aspirasinya terhadap para calon pemimpin kota depok  yang pro-anak dengan mulai melihat track record calon pemimpin Kota Depok dan hanya akan memilih para calon pemimpin, calon anggota Dewan yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap hak-hak anak dan perlindungan anak. Selamat memilih calon pemimpin yang pro-anak!

Penulis
Ena Nurjanah
Sekretaris P2TP2A kota Depok

Artikel ini pernah dimuat di harian MONITOR DEPOK  kolom opini edisi Selasa, 8 April 2014


You Might Also Like

0 komentar: