Tampilkan postingan dengan label Perda KLA no 15/2013. Tampilkan semua postingan

Perda Kota Depok Nomor 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Hari jum’at, tanggal 20 Desember 2013 menjadi jum'at keramat, hari istimewa  bagi anak-anak di kota Depok. Pada hari  itu  DPRD Kota Depok mensahkan Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Seharusnya perda ini menjadi berita gembira bagi anak dan juga para aktivis, relawan dan para pejuang hak anak yang selama ini sudah berusaha sekuat tenaga demi membela hak-hak anak yang   tercabik-cabik  oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perda ini juga seharusnya menjadi kegembiraan tersendiri bagi para orangtua di Depok karena anak-anak mereka akan mendapat jaminan perlindungan hak yang lebih baik dari seluruh  stake holder yang ada di kota Depok.
Kegembiraan terbesar tentunya pada anak-anak Depok itu sendiri, karena mereka akan hidup di kota yang menjamin dan melindungi hak-hak mereka dan siap menjadi pembela mereka jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Dari semua kegembiraan itu, ada yang patut disayangkan. Perda ini seperti barang langka, tidak bisa terdeteksi keberadaannya. Sehingga, ketika banyak orang yang ingin tahu apa sih isi Perda tersebut, hampir semua orang Depok tidak ada yang tahu.
Saya menjadi orang yang cukup beruntung karena bisa mengetahui keseluruhan isi Perda tersebut. Padahal, katanya Perda ini akan disosialisasikan secara massif oleh Pemerintah Kota Depok. Cuma..kok ternyata hingga saat ini di googlingpun susah menemukan isi Perda KLA Kota Depok
Saya  coba buat secara garis besar dari Perda KLA ini. Saya berharap  agar masyarakat Kota Depok sama-sama mencermati isi Perda tersebut.  Sekaligus bisa menjadi tim pengawas bagi pemerintah kota Depok agar konsisten  merealisasikan isi Perda tersebut. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi  hiasaan saja. Jangan sampai nasib Perda KLA ini sama saja dengan nasib UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya di ketahui oleh segelintir orang saja. Yang otomatis hampir banyak orang menjadi asing dengan isi UU Perlindungan anak. Dan pada akhirnya hak-hak anak pun tetap terabaikan hingga saat ini.
Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Depok (sering disingkat dengan Perda KLA) terdiri dari  13 BAB dan 43 Pasal.

BAB I              ketentuan umum
            Pasal 1. Berisi penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam Perda
BAB II              Asas
            Pasal 2. Berisi tentang Asas yang digunakan yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta
 Prinsip-prinsip dasar sesuai dengan yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak
BAB III             Tujuan dan Prinsip
Bagian Kesatu : Tujuan
            Pasal 3 Berisi tentang
(1)    tujuannya yaitu sebagai acuan penyelenggaraan KLA;
(2)   Penyelenggaraan KLA dimaksudkan untuk:
a.      Menjamin terpenuhinya hak anak
b.      Menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat
c.       Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya
d.      Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak
e.      Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga
f.        Membangun sarana dan prasarana Kota yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
Bagian Kedua :            Prinsip
            Pasal 4 Berisi tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan KLA
BAB IV             Hak dan Kewajiban Anak
            Bagian Kesatu : Hak Anak
            Pasal 5 Berisi tentang hak azasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak
            anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Kota dengan
            dukungan dari orangtua, keluarga, swasta dan masyarakat, meliputi:
a.      Hak sipil dan kebebasan;
b.      Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c.       Hak kesehatan dan kesejahteraan Anak;
d.      Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e.      Hak Perlindungan khusus
Bagian kedua : Kewajiban Anak
Pasal 6 Berisi tentang kewajiban setiap anak
BAB V              Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kota Layak Anak
            Bagian kesatu: Layak Anak
            Pasal 7 Berisi tentang kategori Layak  secara  fisik suatu wilayah , sarana
            dan prasarana termasuk infrastruktur
            Bagian kedua: Ramah Anak
            Pasal 8 Berisi tentang kondisi nonfisik suatu wilayah
BAB VI             Kelembagaan Kota Layak Anak
            Bagian Kesatu :  Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 9  Berisi tentang Pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari Walikota
            hinggaOPD dan stake holder kota Depok.
            Bagian Kedua : Sekretariat Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 10 Berisi tentang sekretariat gugus tugas yang  berkedudukan di BPMK serta
            pembentukan gugus tugas
            Bagian Ketiga : Anggaran
            Pasal 11 Berisi tentang alokasi anggaran
            Bagian keempat : Peningkatan SDM Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 12 Berisi tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas SDM
            Bagian kelima : Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak
            Pasal 13 Berisi tentang RAD
            Bagian keenam : Data Anak
Pasal 14 Berisi tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan data Anak Kota
Depok
Bagian Ketujuh : Forum Anak
Pasal 15 Berisi tentang kewajiban pemerintah kota Depok untuk memfasilitasi
terbentuknya forum anak dan adanya hak partisipasi anak.
BAB VII            Pemenuhan Hak-hak Anak
            Bagian Kesatu : Hak sipil dan kebebasan
            Pasal 16  Berisi tentang Hak sipil dan kebebasan anak, dan kewajiban keluarga dan
            pemerintah untuk memenuhinya

            Bagian kedua  : Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
            Pasal 17 Berisi tentang hak setiap anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan
            alternatif,  dan kewajiban keluarga dan pemerintah untuk memenuhinya.

            Bagian ketiga  : Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan
            Pasal 18 Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan kesehatan dasar dan
            Kesejahteraan, dan kewajiban keluarga dan pemerintah untuk memenuhinya.

            Bagian keempat : Pemenuhan hak Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan
            Kegiatan Budaya
            Pasal 19 Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan,
            pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan kewajiban keluarga dan
            pemerintah untuk memnuhinya.

            Bagian Kelima : Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus
            Pasal 20  Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan khusus
            bagi anak dengan kondisi-kondisi tertentu.dan menjelaskan tentang tanggung jawab
            Keluarga dan  pemerintah .

BAB VIII           Kewajiban dan Tanggung jawab
            Pasal 21 Setiap orang atau badan usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab:
            a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah dan/atau layak anak;
            b. menyediakan sarana prasarana layak anak seperti ruang menyusui, pojok bermain dan 
            lain-lain.
            c. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
            terburuk.
            d. Mengalokasikan anggaran Corporation Social Responsibility untuk mendukung program 
            penyelenggaraan Kota Layak Anak
            e. penyelenggaraan iklan ramah anak dengan menggunakan bahasa positif.
BAB IX             Peran Serta Pers dan Media Ramah Anak
            Pasal 22 Peran serta media massa:
            a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai Undang-
            Undang Pers dan Kode etik Pers dalam pemberitaan yang  berkaitan dengan anak.
            b. melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi 
            berita   di media cetak dan elektronik. 
            c. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi
            kehidupan anak dalam masyarakat.
            Pasal 23 . Peran serta Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga 
            lainnya:  
            a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya Kota Layak Anak
            b. Mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
  BAB X                          Sanksi Administratif
            Pasal 24 – Pasal 30 Berisi tentang sanksi administratif
BAB XI                         Ketentuan Pidana
            Pasal 31 – Pasal  40 Berisi tentang  Sanksi Pidana
BAB XII                        Ketentuan Peralihan
            Pasal 41
BAB XIII           Ketentuan Penutup
            Pasal 42  - Pasal 43
           



           

Depok (menuju) Kota Layak Anak

            Satu slogan yang terdengar begitu indah, hingga mampu menentramkan hati orangtua manapun yang mendengarnya. Satu komitmen untuk menciptakan kota di mana setiap anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun spiritualnya. Tidak ada kekerasan baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, ataupun berbagai bentuk tindak kekerasan lainnya.  
Anak dapat bebas bermain di taman-taman bermain yang tersebar disetiap  sudut kota tanpa ada rasa takut akan ada yang mengganggu atau menculiknya. Anak memiliki wadah untuk  dapat mengekspresikan minatnya dalam bidang olahraga, seni, dan berbagai bentuk aktivitas lain yang mengasah kreativitas mereka.
Ada banyak perpustakaan dengan buku-buku yang luar biasa banyak dan menarik sehingga dapat mendorong minat mereka untuk membaca. Anak tidak lagi hanya kecanduan main game  online di warnet karena telah begitu banyak sarana bermain di luar ruangan atau di dalam gedung yang dapat mereka gunakan dengan gratis.
Anak  bebas menggunakan waktu luangnya, anak bebas bermain dengan teman-teman sebaya tanpa harus dipaksa para orangtuanya untuk mengikuti berbagai les yang tidak diinginkannya. Orangtua yang sangat mengerti keadaan anaknya, selalu penuh perhatian terhadap kebutuhan fisik, mental, dan spiritual anak-anaknya.  
Anak senang datang ke sekolah untuk menimba ilmu dari para gurunya yang tidak pernah berkata kasar, yang tidak pernah mengecap mereka dengan perkataan tak bernurani seperti bodoh!, tolol! Pada saat sang murid tidak bisa mengerjakan tugas. Para guru pun sangat memahamai kondisi psikologis tiap anak, mereka tidak menghukum muridnya dengan kekerasan, dan mereka selalu siap untuk menjadi orangtua yang mengayomi peserta didiknya selama di sekolah. Para guru selalu memberi motivasi kepada muridnya dengan cara yang menggugah dan luar biasa. Mereka senantiasa sabar, dan para guru ini pun dicintai murid-muridnya sehingga murid-murid pun senantiasa ingin meniru perilaku baik gurunya.
Murid tidak melakukan ’bully’ satu sama lain, serta masih banyak lagi yang bisa diceritakan mengenai bagaimana kondisi sebuah kota yang layak bagi anak.
            Mungkin para pembaca akan berpikir bahwa saya seperti sedang berkhayal dan itu semua hanya angan-angan belaka. Tapi sebenarnya memang itulah yang dicita-citakan oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kota layak anak yang telah di tuangkan dalam Perda no.15 tahun 2013. 
Sebuah cita-cita yang sangat mulia, adakah yang ingin menolaknya?
Saya yakin tidak akan ada satu orangtuapun yang hendak menolak akan hadirnya kondisi ideal yang telah saya jabarkan di atas. Sudah sewajarnya pula tidak ada yang  menolak  Perda kota layak ini. 
Perda yang memuat banyak sekali poin penting yang menjadi tugas tak terpisahkan dari tugas hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di kota Depok. Sungguh luar biasa jika Perda ini bisa terimplementasikan secara maksimal. 
Hampir semua hal terkait dengan anak dan hak-haknya terdeskripsikan dalam Perda tersebut. Bahkan sanksi terhadap para pelanggar hak-hak anak pun tertuang di dalamnya. Apa yang menjadi amanah dari Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa  (KHA PBB)  agar  hak  anak  terpenuhi dan anak mendapat perlindungan yang maksimal menjadi perhatian penuh dalam pembuatan Perda tersebut.
            Saya yakin, pembaca pasti banyak yang bertanya-tanya dengan impian yang terkesan terlalu ‘muluk-muluk’ di atas. Mengapa? Karena pada kenyataannya Kota Depok pada saat ini masih jauh dari apa yang sebenarnya ia cita-citakan. Kekerasan terhadap anak kerap terjadi dimana-mana dan dalam bentuk yang sangat beraneka ragam—bervariasi.  Kasus-kasus kekerasan ini menjadi sesuatu  yang paling mencolok dan menimbulkan pertanyaan banyak pihak sekaligus juga bersifat kontra produktif dengan keberadaan Depok sebagai Kota Layak Anak .
Kekerasan yang dialami atau  bahkan yang dilakukan oleh anak hampir menyamai dengan kekerasan yang dilakukan oleh para orang dewasa. Semakin hari jumlah  kekerasan yang terjadi tidaklah berkurang. Kita bahkan sering  melihat kasus kekerasan kembali terjadi melalui pemberitaan di berbagai media. 
Kalau toh tidak berbicara kekerasan, rasa-rasanya banyak juga sarana/ fasilitas umum bagi anak yang kondisinya masih jauh dari kata memadai. Anak-anak seperti kekurangan arena dan sarana untuk mengeksplorasi diri atau untuk sekedar bermain baik itu secara bebas, aman, dan gratis.
Masih kita temui sekolah yang membuat siswanya merasa takut. Takut masuk ke kelas karena gurunya galak, suka menghukum hanya karena sebuah kesalahan kecil, takut karena ada teman yang suka memalak, hingga teman yang suka melakukan bullying.
Sarana untuk berolahraga dan melakukan kegiatan seni juga masih sangat   minim sehingga larilah anak-anak secara berbondong-bondong menjadi pelanggan warnet 24 jam untuk bermain game online. Jika mau disebutkan lagi, masih sangat banyak kondisi-kondisi yang dialami, dirasakan, dan yang dihadapi anak  yang rasanya  masih begitu jauh dari kondisi ideal sebuah kota yang layak anak.
Menciptakan Kota Layak Anak
Satu hal yang bisa kita yakini adalah bahwa ketika pemerintahan Kota Depok ingin mencanangkan Depok (menuju) Kota Layak Anak, maka semua hal ideal di atas tentunya akan menjadi PR bagi pemerintah. Namun jangan dilupakan juga bahwa anak  menjadi  tanggung jawab semua pihak, dengan demikian penegakan Perda Kota Layak Anak pun menjadi tugas bagi semua pihak termasuk orangtua, keluarga, pendidik, masyarakat luas, serta dunia usaha.  
Di atas itu semua, ada satu hal atau peranan yang tidak bisa digantikan  oleh pihak manapun juga. Hal itu adalah bahwasannya terwujudnya kota layak anak akan sangat dipengaruhi oleh keberpihakan pemerintahan Kota Depok dalam mewujudkan berbagai  kebijakan, sarana dan prasarana, serta berbagai perangkat lainnya yang menunjang kesuksesan terbentuknya sebuah kota layak anak.
Namun sudah seharusnya tidak dilupakan bahwa peran dan tanggung jawab orangtua sebenarnya memiliki andil terbesar dibandingkan dengan peran-peran pihak lain secara langsung terhadap anak. Hal ini seharusnya bisa disadari oleh para orangtua. Orangtua berkewajiban untuk  memenuhi kebutuhan anak dan itu tidak hanya pemenuhan kebutuhan materi, tidak hanya terpenuhinya  kebutuhan yang bersifat kebendaan,  tetapi juga kebutuhan anak akan pemenuhan  aspek psikologis, moral dan spiritual.
Seorang anak sangat membutuhkan perhatian penuh dari orangtuanya. Selain itu anak juga membutuhkan kondisi di mana ia bisa diterima apa adanya dengan segala tingkat kecerdasannya, tinggi rendahnya tingkat intelegensinya, juga pintar tidaknya anak tersebut dalam suatu bidang tertentu. Anak diterima perasaannya sehingga dia menjadi anak yang bisa menerima keadaan dirinya dengan damai, didengarkannya segala keluh kesahnya dan diobatinya segala kegundahannya sehingga ia akan merasa nyaman  ketika  ia berada di rumah.
Orangtua seharusnya mengerti akan kebutuhan psikologis sang anak, begitu juga dengan kebutuhan anak akan nilai-nilai moral, spiritual. Orang tua tidak begitu saja membiarkan anak lepas kontrol tanpa kendali moral dan agama. Hal  tersebut sangat penting bagi anak  agar ia tahu batasan kehidupan sosial yang benar dan yang salah, dan mereka pun memiliki rambu-rambu dalam kehidupannya.
Berawal dari sebuah keluarga yang dapat menjalankan fungsinya dengan benar, akan berdampak positif dalam kehidupan anak di luar rumah baik di sekolah maupun di masyarakat. Jika semua itu juga didukung oleh peran serta pemerintah Kota Depok dalam pemenuhan hak-hak anak. Pemerintah kota Depok yang mengedepankan pemenuhan  kebutuhan  sarana, prasarana dan fasilitas lain yang pro-anak , tentunya dengan melibatkan peran serta dunia usaha / pihak swasta yang ada di kota Depok, maka slogan Depok kota layak anak akan benar-benar dapat terealisasi secara nyata. Pada akhirnya  indahnya slogan tersebut  akan benar-benar bisa  dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di kota Depok.

Penulis: Ena Nurjanah S.Psi., M.Si.
Sekretaris P2TP2A Kota Depok
Artikel ini pernah dimuat Harian Radar Depok, edisi jum'at-sabtu/11-12 April 2014