DPRD Kota Depok,
Perda Kota Depok Nomor 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Hari jum’at, tanggal 20 Desember 2013 menjadi jum'at keramat, hari istimewa bagi anak-anak di kota Depok. Pada hari itu DPRD Kota Depok mensahkan Perda tentang penyelenggaraan
Kota Layak Anak.
Seharusnya perda ini menjadi berita gembira bagi anak dan juga
para aktivis, relawan dan para pejuang hak anak yang selama ini sudah berusaha
sekuat tenaga demi membela hak-hak anak yang tercabik-cabik oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Perda ini juga seharusnya menjadi kegembiraan tersendiri bagi
para orangtua di Depok karena anak-anak mereka akan mendapat jaminan
perlindungan hak yang lebih baik dari seluruh stake holder yang ada di kota Depok.
Kegembiraan terbesar tentunya pada anak-anak Depok itu
sendiri, karena mereka akan hidup di kota yang menjamin dan melindungi hak-hak
mereka dan siap menjadi pembela mereka jika ada yang melakukan pelanggaran
terhadap hak-hak mereka.
Dari semua kegembiraan itu, ada yang patut disayangkan. Perda
ini seperti barang langka, tidak bisa terdeteksi keberadaannya. Sehingga,
ketika banyak orang yang ingin tahu apa sih isi Perda tersebut, hampir semua
orang Depok tidak ada yang tahu.
Saya menjadi orang yang cukup beruntung karena bisa
mengetahui keseluruhan isi Perda tersebut. Padahal, katanya Perda ini akan
disosialisasikan secara massif oleh Pemerintah Kota Depok. Cuma..kok ternyata
hingga saat ini di googlingpun susah menemukan isi Perda KLA Kota Depok
Saya coba buat secara
garis besar dari Perda KLA ini. Saya berharap agar masyarakat Kota Depok sama-sama
mencermati isi Perda tersebut. Sekaligus
bisa menjadi tim pengawas bagi pemerintah kota Depok agar konsisten merealisasikan
isi Perda tersebut. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi hiasaan saja.
Jangan sampai nasib Perda KLA ini sama saja dengan nasib UU no 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, hanya di ketahui oleh segelintir orang saja. Yang otomatis
hampir banyak orang menjadi asing dengan isi UU Perlindungan anak. Dan pada
akhirnya hak-hak anak pun tetap terabaikan hingga saat ini.
Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Depok (sering
disingkat dengan Perda KLA) terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal.
BAB I ketentuan umum
Pasal 1. Berisi penjelasan mengenai
istilah-istilah yang digunakan dalam Perda
BAB II
Asas
Pasal 2. Berisi tentang Asas yang
digunakan yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta
Prinsip-prinsip dasar
sesuai dengan yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak
BAB III Tujuan
dan Prinsip
Bagian Kesatu : Tujuan
Pasal 3 Berisi tentang
(1) tujuannya yaitu sebagai acuan penyelenggaraan
KLA;
(2) Penyelenggaraan KLA dimaksudkan
untuk:
a. Menjamin terpenuhinya hak anak
b. Menciptakan rasa aman, ramah,
bersahabat
c. Melindungi anak dari ancaman
permasalahan sosial dalam kehidupannya
d. Mengembangkan potensi, bakat dan
kreativitas anak
e. Mengoptimalkan peran dan fungsi
keluarga
f.
Membangun
sarana dan prasarana Kota yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh
dan berkembang secara optimal
Bagian Kedua : Prinsip
Pasal 4 Berisi tentang prinsip-prinsip
penyelenggaraan KLA
BAB IV Hak dan Kewajiban Anak
Bagian Kesatu : Hak Anak
Pasal 5 Berisi tentang hak azasi
anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak
anak yang wajib dijamin, dilindungi,
dan dipenuhi oleh Pemerintah Kota dengan
dukungan dari orangtua, keluarga,
swasta dan masyarakat, meliputi:
a. Hak sipil dan kebebasan;
b. Hak lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif;
c. Hak kesehatan dan kesejahteraan Anak;
d. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu
luang dan kegiatan budaya; dan
e. Hak Perlindungan khusus
Bagian kedua : Kewajiban Anak
Pasal 6 Berisi tentang kewajiban setiap anak
BAB V Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kota
Layak Anak
Bagian kesatu: Layak Anak
Pasal 7 Berisi tentang kategori Layak
secara
fisik suatu wilayah , sarana
dan prasarana termasuk infrastruktur
Bagian kedua: Ramah Anak
Pasal 8 Berisi tentang kondisi
nonfisik suatu wilayah
BAB VI Kelembagaan Kota Layak Anak
Bagian Kesatu : Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pasal 9 Berisi tentang Pihak-pihak yang bertanggung
jawab mulai dari Walikota
hinggaOPD dan stake holder kota
Depok.
Bagian Kedua : Sekretariat Gugus
Tugas Kota Layak Anak
Pasal 10 Berisi tentang sekretariat
gugus tugas yang berkedudukan di BPMK
serta
pembentukan gugus tugas
Bagian Ketiga : Anggaran
Pasal 11 Berisi tentang alokasi
anggaran
Bagian keempat : Peningkatan SDM
Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pasal 12 Berisi tentang
penyelenggaraan peningkatan kapasitas SDM
Bagian kelima : Rencana Aksi Daerah (RAD)
Kota Layak Anak
Pasal 13 Berisi tentang RAD
Bagian keenam : Data Anak
Pasal 14 Berisi tentang kewajiban pemerintah untuk
menyediakan data Anak Kota
Depok
Bagian Ketujuh : Forum Anak
Pasal 15 Berisi tentang kewajiban pemerintah kota Depok untuk
memfasilitasi
terbentuknya forum anak dan adanya hak partisipasi anak.
BAB VII Pemenuhan Hak-hak Anak
Bagian Kesatu : Hak sipil dan
kebebasan
Pasal 16 Berisi tentang Hak sipil dan kebebasan anak,
dan kewajiban keluarga dan
pemerintah untuk memenuhinya
Bagian kedua : Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Pasal 17 Berisi tentang hak setiap anak
atas lingkungan keluarga dan pengasuhan
alternatif, dan kewajiban keluarga dan pemerintah untuk
memenuhinya.
Bagian ketiga : Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan
Pasal 18 Berisi tentang hak setiap
anak untuk mendapatkan kesehatan dasar dan
Kesejahteraan, dan kewajiban
keluarga dan pemerintah untuk memenuhinya.
Bagian keempat : Pemenuhan hak
Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan
Kegiatan Budaya
Pasal 19 Berisi tentang hak setiap
anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan,
pemanfaatan waktu luang dan kegiatan
budaya, dan kewajiban keluarga dan
pemerintah untuk memnuhinya.
Bagian Kelima : Pemenuhan Hak
Perlindungan Khusus
Pasal 20 Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan
perlindungan khusus
bagi anak dengan kondisi-kondisi
tertentu.dan menjelaskan tentang tanggung jawab
Keluarga dan pemerintah .
BAB VIII Kewajiban dan Tanggung jawab
Pasal 21 Setiap orang atau badan usaha memiliki kewajiban
dan tanggung jawab:
a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah dan/atau layak anak;
b. menyediakan sarana prasarana layak anak seperti ruang menyusui, pojok bermain dan
lain-lain.
c. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk.
d. Mengalokasikan anggaran Corporation Social Responsibility untuk mendukung program
penyelenggaraan Kota Layak Anak
e. penyelenggaraan iklan ramah anak dengan menggunakan bahasa positif.
a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah dan/atau layak anak;
b. menyediakan sarana prasarana layak anak seperti ruang menyusui, pojok bermain dan
lain-lain.
c. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk.
d. Mengalokasikan anggaran Corporation Social Responsibility untuk mendukung program
penyelenggaraan Kota Layak Anak
e. penyelenggaraan iklan ramah anak dengan menggunakan bahasa positif.
BAB IX Peran Serta Pers dan Media Ramah Anak
Pasal 22 Peran serta media massa:
a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai Undang-
Undang Pers dan Kode etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.
b. melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi
berita di media cetak dan elektronik.
c. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi
kehidupan anak dalam masyarakat.
Pasal 23 . Peran serta Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga
lainnya:
a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya Kota Layak Anak
b. Mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
BAB X Sanksi Administratif
a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai Undang-
Undang Pers dan Kode etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.
b. melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi
berita di media cetak dan elektronik.
c. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi
kehidupan anak dalam masyarakat.
Pasal 23 . Peran serta Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga
lainnya:
a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya Kota Layak Anak
b. Mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
BAB X Sanksi Administratif
Pasal 24 – Pasal 30 Berisi tentang
sanksi administratif
BAB XI Ketentuan Pidana
Pasal 31 – Pasal 40 Berisi tentang Sanksi Pidana
BAB XII Ketentuan Peralihan
Pasal 41
BAB XIII Ketentuan Penutup
Pasal 42 - Pasal 43
0 komentar: