DPRD Kota Depok,

Perda Kota Depok Nomor 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

22.37 Ena Nurjanah 0 Comments


Hari jum’at, tanggal 20 Desember 2013 menjadi jum'at keramat, hari istimewa  bagi anak-anak di kota Depok. Pada hari  itu  DPRD Kota Depok mensahkan Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Seharusnya perda ini menjadi berita gembira bagi anak dan juga para aktivis, relawan dan para pejuang hak anak yang selama ini sudah berusaha sekuat tenaga demi membela hak-hak anak yang   tercabik-cabik  oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perda ini juga seharusnya menjadi kegembiraan tersendiri bagi para orangtua di Depok karena anak-anak mereka akan mendapat jaminan perlindungan hak yang lebih baik dari seluruh  stake holder yang ada di kota Depok.
Kegembiraan terbesar tentunya pada anak-anak Depok itu sendiri, karena mereka akan hidup di kota yang menjamin dan melindungi hak-hak mereka dan siap menjadi pembela mereka jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Dari semua kegembiraan itu, ada yang patut disayangkan. Perda ini seperti barang langka, tidak bisa terdeteksi keberadaannya. Sehingga, ketika banyak orang yang ingin tahu apa sih isi Perda tersebut, hampir semua orang Depok tidak ada yang tahu.
Saya menjadi orang yang cukup beruntung karena bisa mengetahui keseluruhan isi Perda tersebut. Padahal, katanya Perda ini akan disosialisasikan secara massif oleh Pemerintah Kota Depok. Cuma..kok ternyata hingga saat ini di googlingpun susah menemukan isi Perda KLA Kota Depok
Saya  coba buat secara garis besar dari Perda KLA ini. Saya berharap  agar masyarakat Kota Depok sama-sama mencermati isi Perda tersebut.  Sekaligus bisa menjadi tim pengawas bagi pemerintah kota Depok agar konsisten  merealisasikan isi Perda tersebut. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi  hiasaan saja. Jangan sampai nasib Perda KLA ini sama saja dengan nasib UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya di ketahui oleh segelintir orang saja. Yang otomatis hampir banyak orang menjadi asing dengan isi UU Perlindungan anak. Dan pada akhirnya hak-hak anak pun tetap terabaikan hingga saat ini.
Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Depok (sering disingkat dengan Perda KLA) terdiri dari  13 BAB dan 43 Pasal.

BAB I              ketentuan umum
            Pasal 1. Berisi penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam Perda
BAB II              Asas
            Pasal 2. Berisi tentang Asas yang digunakan yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta
 Prinsip-prinsip dasar sesuai dengan yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak
BAB III             Tujuan dan Prinsip
Bagian Kesatu : Tujuan
            Pasal 3 Berisi tentang
(1)    tujuannya yaitu sebagai acuan penyelenggaraan KLA;
(2)   Penyelenggaraan KLA dimaksudkan untuk:
a.      Menjamin terpenuhinya hak anak
b.      Menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat
c.       Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya
d.      Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak
e.      Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga
f.        Membangun sarana dan prasarana Kota yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
Bagian Kedua :            Prinsip
            Pasal 4 Berisi tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan KLA
BAB IV             Hak dan Kewajiban Anak
            Bagian Kesatu : Hak Anak
            Pasal 5 Berisi tentang hak azasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak
            anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Kota dengan
            dukungan dari orangtua, keluarga, swasta dan masyarakat, meliputi:
a.      Hak sipil dan kebebasan;
b.      Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c.       Hak kesehatan dan kesejahteraan Anak;
d.      Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e.      Hak Perlindungan khusus
Bagian kedua : Kewajiban Anak
Pasal 6 Berisi tentang kewajiban setiap anak
BAB V              Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kota Layak Anak
            Bagian kesatu: Layak Anak
            Pasal 7 Berisi tentang kategori Layak  secara  fisik suatu wilayah , sarana
            dan prasarana termasuk infrastruktur
            Bagian kedua: Ramah Anak
            Pasal 8 Berisi tentang kondisi nonfisik suatu wilayah
BAB VI             Kelembagaan Kota Layak Anak
            Bagian Kesatu :  Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 9  Berisi tentang Pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari Walikota
            hinggaOPD dan stake holder kota Depok.
            Bagian Kedua : Sekretariat Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 10 Berisi tentang sekretariat gugus tugas yang  berkedudukan di BPMK serta
            pembentukan gugus tugas
            Bagian Ketiga : Anggaran
            Pasal 11 Berisi tentang alokasi anggaran
            Bagian keempat : Peningkatan SDM Gugus Tugas Kota Layak Anak
            Pasal 12 Berisi tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas SDM
            Bagian kelima : Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak
            Pasal 13 Berisi tentang RAD
            Bagian keenam : Data Anak
Pasal 14 Berisi tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan data Anak Kota
Depok
Bagian Ketujuh : Forum Anak
Pasal 15 Berisi tentang kewajiban pemerintah kota Depok untuk memfasilitasi
terbentuknya forum anak dan adanya hak partisipasi anak.
BAB VII            Pemenuhan Hak-hak Anak
            Bagian Kesatu : Hak sipil dan kebebasan
            Pasal 16  Berisi tentang Hak sipil dan kebebasan anak, dan kewajiban keluarga dan
            pemerintah untuk memenuhinya

            Bagian kedua  : Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
            Pasal 17 Berisi tentang hak setiap anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan
            alternatif,  dan kewajiban keluarga dan pemerintah untuk memenuhinya.

            Bagian ketiga  : Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan
            Pasal 18 Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan kesehatan dasar dan
            Kesejahteraan, dan kewajiban keluarga dan pemerintah untuk memenuhinya.

            Bagian keempat : Pemenuhan hak Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan
            Kegiatan Budaya
            Pasal 19 Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan,
            pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan kewajiban keluarga dan
            pemerintah untuk memnuhinya.

            Bagian Kelima : Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus
            Pasal 20  Berisi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan khusus
            bagi anak dengan kondisi-kondisi tertentu.dan menjelaskan tentang tanggung jawab
            Keluarga dan  pemerintah .

BAB VIII           Kewajiban dan Tanggung jawab
            Pasal 21 Setiap orang atau badan usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab:
            a. menghasilkan produk atau jasa yang ramah dan/atau layak anak;
            b. menyediakan sarana prasarana layak anak seperti ruang menyusui, pojok bermain dan 
            lain-lain.
            c. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
            terburuk.
            d. Mengalokasikan anggaran Corporation Social Responsibility untuk mendukung program 
            penyelenggaraan Kota Layak Anak
            e. penyelenggaraan iklan ramah anak dengan menggunakan bahasa positif.
BAB IX             Peran Serta Pers dan Media Ramah Anak
            Pasal 22 Peran serta media massa:
            a. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sesuai Undang-
            Undang Pers dan Kode etik Pers dalam pemberitaan yang  berkaitan dengan anak.
            b. melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi 
            berita   di media cetak dan elektronik. 
            c. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi
            kehidupan anak dalam masyarakat.
            Pasal 23 . Peran serta Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga 
            lainnya:  
            a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya Kota Layak Anak
            b. Mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
  BAB X                          Sanksi Administratif
            Pasal 24 – Pasal 30 Berisi tentang sanksi administratif
BAB XI                         Ketentuan Pidana
            Pasal 31 – Pasal  40 Berisi tentang  Sanksi Pidana
BAB XII                        Ketentuan Peralihan
            Pasal 41
BAB XIII           Ketentuan Penutup
            Pasal 42  - Pasal 43
           



           

You Might Also Like

0 komentar: